Lebaran, Pelayanan SIM Libur. Catat Tanggalnya!

JAKARTA (DP) – Korlantas Polri mengumumkan bahwa pelayanan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan libur saat hari Raya Idul Fitri, yaitu 11 – 20 Juni 2018, yang berlaku di seluruh lokasi pelayanan SIM di seluruh Indonesia.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan keputusan itu berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018.

“Pelayanan SIM akan tutup selama libur cuti bersama, mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018,” ujar Halim di Jakarta, Senin (28/5).

Untuk itu, Halim mengimbau kepada masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya akan habis pada tanggal tersebut untuk memperpanjang sebelum pelayanan SIM tutup libur Lebaran.

Namun, apabila tidak sempat memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tanggal tersebut, pihaknya masih memberikan jangka waktu sampai 27 Juni 2018.

Baca juga:  Dirut Pertamina Lubricants Bagi-bagi THR Fastron ke Pemudik

“Bagi yang tidak sempat akan diberikan masa tenggang perpanjangan SIM selama tujuh hari yaitu pada 21 – 27 Juni 2018,” kata Halim.

Apabila telah melewati batas akhir toleransi yang diberikan maka masyarakat harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

“Lokasi Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM online terdekat, di mobil SIM Keliling atau di gerai Pelayanan SIM online terdekat,” pungkas Halim. [dp/MTH]

Previous articlePiaggio Gandeng Foton Garap Kendaraan Niaga Ringan
Next articleRuas Tol Brebes Timur-Pemalang Siap Beroperasi Untuk Mudik